PATI, zonasatu.net– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren yang sudah di bahas berkali kali nampaknya terkendala dengan rekomendasi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Padahal Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten sudah membahas bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Raperda tersebut sudah di rapat Paripurnakan DPRD bersama Eksekutif dan disetujui pada bulan Desember 2022 lalu, bahkan juga sudah dilakukan rapat paripurna internal untuk pembentukan panitia kusus (Pansus) Raperda Pesantren, namun belum ada tindak lanjut,”Ungkap Anggota DPRD Kabupaten Pati Nur Sukarno Minggu (8/1/2023).
Ia menyesalkan, Ketika Pansus Raperda Pesantren mulai dibahas, ternyata rekomendasi dari Kemendagri belum ada sehingga batal. Padahal, menurut peraturan Pj Bupati, apabila ingin membuat kebijakan yang strategis termasuk menyetujui Raperda yang akan di bahas di DPRD harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dahulu.