“Kejadian ini terulang lagi pada saat eksekutif menyerahkan draft Raperda Perkoperasian inisiatif dari Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati, ternyata juga belum mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri sehingga draft tersebut dikembalikan lagi ke eksekutif oleh DPRD.”Sesalnya.
Kejadian ini, Lanjut Sukarno, Seharusnya eksekutif bisa mengupayakan dan memastikan dulu agar rekomendasi dari Kemendagri segera turun, intinya untuk draft diserahkan ke DPRD untuk di Paripurnakan, sehingga Paripurna persetujuan Raperda bisa di bahas sesuai tahapan.
“Kejadian ini harus menjadi perhatian kita bersama sehingga komunikasi antara DPRD dan eksekutif bisa berjalan efektif dan bisa sama sama berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.”Tegasnya.
(ADV-Ws/Z1)





