Kemudian memperjelas kesesuaian rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata ruang setempat yang berlaku serta Perda-nya dan overlay Petanya termasuk Peta kawasan hutan PIPPIB, PPTPKH serta kesesuaian dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang.
Selain itu, meninjau kembali dan melengkapi data rona lingkungan awal dengan fokus pada komponen lingkungan dan wilayah yang kemungkinan terkena dapak atau yang relevan dengan rencana kegiatan serta menggunakan data time series dan terbaru serta melengkapi dengan baku mutu antara lain data kualitas air, data lalulitas ( status dan kelas jalan, dimensi jalan) data sumber air penduduk (kualitas dan lokasi sumber air) data flora dan fauna termasuk yang di lindungi.
Lebih lanjut dalam kesepakatan itu, disebutkan memperjelas kembali kegiatan lain disekitar lokasi rencana kegiatan beserta keterkaitan dampaknya dan jaraknya termasuk Petanya antara lain, keberadaan tambang rakyat. ” Dan masih banyak lagi poin yang tertuang dalam kesepakatan,” katanya.
Samud juga mengatakan dalam pertemuan tersebut dibuat berita acara rapat tim teknis penilai AMDAL pusat tertanggal 5 Januari 2023 serta saran, masukan dan tanggapan dari anggota komisi penilai AMDAL pusat secara rinci merupakan bagian yang tidak terpisahkan, ” Jadi atas berbagai saran, masukan dan tanggapan pelaku usaha mnyatakan akan menanggapi semua masukan yang disampaikan oleh peserta rapat,” ujarnya.
” Dokumen Adendum AMDAL, RKL, RPL Tipe A hasil perbaikan akan disampaikan pelaku usaha kepada Komisi Penilai AMDAL pusat selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah notulensi diterima,” sambungnya (Man-02).





