“Secara prinsip kita mengikuti aturan yang diatas, jadi monggolah, kalau mereka ada tuntutan seperti itu maka harus diperjuangkan, jadi saya ikut mendukung perjuangannya semoga berhasil,”Ujarnya.
“Kami yang di Kabupaten hanya mengikuti regulasi yang diatas, dan mau tidak mau kita harus mengikuti aturan yang di pusat,”Tambahnya.
Diketahui, Para Kades yang tergabung KIB dikabarkan akan berangkat ke Jakarta pada 17 Januari 2013. Hal itu dilakukan dalam rangka melakukan audensi di DPR RI, Kemendagri dan Kemendes.
Para Kades menuntut agar adanya UU Desa direvisi dan usulan masa jabatan 9 tahun agar bisa direalisasi oleh pemerintah pusat.
(ADV-Ws:01/Z1)





