Berdasarkan informasi yang diterima media ini melalui sumber terpercaya di Polres Kepsul bahwa, Siti Hawa Marasabessy diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) uang ratusan juta rupiah pada 7 paket pekerjaan penyediaan Infastruktur lumbung pangan yang bersumber dari DAK Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021 yang dikerjaan langsung secara suakelola oleh 7 kelompok tani,”ucap sumber.
Diketahui bahwa terkait kasus tersebut,Polres Kepsul juga telah memeriksa 7 kelompok tani dan beberapa staf Dinas Ketpang.(Edl-03).