PATI, zonasatu– Keberadaan baliho atau reklame liar yang dipasang di ibukota Kabupaten mendapat perhatian dari Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Warsiti.
Dirinya mengaku prihatin dengan adanya pemasangan reklame atau baliho yang dipasang tidak sesuai aturan atau di wilayah zona merah yang dianggap titik terlarang.
“Pemasangan baliho itu sudah ada aturannya, bahwa zona merah tidak boleh dipasang reklame atau baliho.”Ungkap Warsiti melalui pesawat selulernya Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, Pemasangan baliho atau reklame khususnya caleg, bacaleg atau sejenisnya, yang dipasang di zona merah atau titik terlarang merusak pemandangan ibukota Kabupaten, jadi tidak seharusnya itu dilakukan.
“Saya prihatin karena jaman sekarang masih ada orang yang notabennya berpendidikan dan tahu aturan tapi melakukan baliho atau reklame di tempat yang terlarang,”Ujarnya