Komisi A Prihatin Pemasangan Baliho Di Area Terlarang

Dikatakan, Pemerintah harus lebih proaktif dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, jangan terkesan melakukan pembiaran, karena untuk pemasangan baliho atau reklame sudah ada regulasi dan aturannya.

“Dinas terkait harus bisa proaktif untuk bisa menyuarakan pemasangan baliho atau reklame di zona yang dilarang, paling tidak bisa memberikan edukasi dan pengertian kepada masyarakat,”Katanya.

Warsiti juga menegaskan bahwa aturan yang dibuat untuk pemasangan baliho atau reklame harus ditaati, kalaupun masyarakat sengaja maka harus ditertibkan, karena pemasangan reklame atau spanduk di zona yang dilarang akan merusak keindahan kota.

“Sesuai aturan sudah ada regulasinya, dan itu harus ditaati, namun kemungkinan itu ada pembiaran dan mereka yang memasang tidak tahu aturan soal pemasangan reklame, jadi harus diberikan edukasi,”Tegasnya.

“Dinas terkait harus lebih proaktif memberikan sosialisasi dan melakukan penertiban agar tidak terulang lagi, karena itu berkaitan dengan wajah ibukota kabupaten,”Tambahnya.
(ADV-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *