Polisi Amankan Seorang Pria Yang Bawa 1 Paket Narkoba

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening.
  • 1 (satu) buah handphone merk OPPO A 83.
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda warna hitam.

“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambah Kasatresnarkoba.

Pelaku dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :   Perangkat Desa Diduga Pungut Biaya Pernikahan, Kades Cuek

Kepada masyarakat, Kasatresnarkoba berpesan agar tidak mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar. Karena selain barang haram, penyalahgunaan narkoba bisa merusak kesehatan dan pastinya akan ditindak dengan tegas sesuai aturan yang ada jika tertangkap petugas.

“Hindari Narkoba, selain barang haram dengan mengkonsumsi narkoba bisa merusak kesehatan seseorang,” tandas Kasatresnarkoba.

(Red/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.