Pemda Halmahera Utara Kata Erasmus tidak punya keinginan membuat laporan polisi tetapi karena mahasiswa mendahuluinya sehingga Pemda mengambil langkah tegas.
“Laporan tersebut didasari dengan beberapa indikasi yang patut diduga oleh rekan kader GMNI dengan melakukan penyebaran berita bohong soal korupsi yang disampaikan dalam beberapa item. Bagi kami itu tidak pernah terjadi terutama soal dana Covid-19,” ujarnya.
Menurutnya, bupati saat itu, punya niat baik, bertemu dengan masa aksi dan mendengar orasi dan tuntutan mereka, tetapi hendak akan mengklarifikasi, justru mereka hendak pergi dan tidak diberikan kesempatan.
” Oleh sebab itu patut diduga ini hanya sebuah kebohongan dengan sengaja menyiarkan berita bohong dan membangun kebencian saja sehingga tidak diberikan kesempatan. Apalagi sampai mematikan mic saat hendak bupati akan berbicara,” ungkapnya.
Erasmus juga menyebutkan berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1946 pada pasal 14 junto 207 KUHP menyangkut hukum pidana.
“Dalam kasus ini kami akan kawal sampai tuntas proses hukumnya. kami tidak main-main sehingga tidak ada kemudian hari tanpa bukti dan dasar kemudian disebarkan berita bohong yang menyesatkan,” tandasnya.
Sedangkan Ramli Antula, juga menyampaikan bahwa sekira Pukul 10.15 Wit kuasa hukum Pemda Halmahera Utara telah melaporkan beberapa orang salah satunya berinisial WM terkait dengan dugaan telah melakukan pelanggaran undang-undang.
“Jadi kita sudah laporkan dan akan lihat perkembangannya seperti apa. Kami juga menunggu sehingga tim penyidik dari Polres akan memanggil kami dan mereka serta akan kita lihat seperti apa prosesnya. Sebenarnya saat aksi, Pemda ingin mengklarifikasi sehingga ada penyeimbangan dan tidak sepihak tetapi justru Pemda dipermalukan,” tambahnya (man-02).





