“Perempuan tidak ragu dalam memilih peran publik, kami punya harapan besar perempuan Indonesia berada pada ranah pengambilan keputusan baik di daerah, nasional maupun internasional,”Terangnya.
Perlu diketahui, Pada 1945 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi perjanjian internasional pertama yang menegaskan prinsip kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, namun pada 8 Maret 1975, PBB merayakan pertama kali Hari Perempuan Internasional.
Kemudian pada Desember 1977, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang memproklamasikan hari untuk Hak-Hak Perempuan dan Perdamaian Internasional. Hari tersebut harus diperingati setiap hari dalam setahun oleh negara-negara anggota di bawah tradisi sejarah dan nasional mereka.
Akhirnya, setelah diadopsi oleh PBB pada 1977, Hari Perempuan Internasional diperingati pada 8 Maret sebagai hari libur resmi PBB untuk hak-hak perempuan dan perdamaian dunia.
(ADV-Ws/Z1)





