MALUT, zonasatu. net- Ketua KNPI Halmahera Utara, Rofindri Djinimangale telah melaporkan EK alias Evie di Polres Halmahera Utara karena diduga telah melakukan pencemaran nama baik di media sosial (medsos).
Laporan pengaduan di terima Ka SPKT, Polres Halmahera Utara, Aipda Bahrun Tidore dengan nomor: STPP/73/2023/SPKT/RESHALUT/PMU.
” Saya sudah masukan laporan ke SPKT Polres Halmahera Utara sejak tanggal 03 Maret 2023, karena itu, saya meminta segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian, ” kata Rovin Djinimangale, Jumat (10/03/2023).
Menurutnya, tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat.
“Untuk itu, biar saya merasa bahwa hal ini tidak merugikan pribadi saya maka Polres Halmahera Utara segera memanggil EK, sehingga pengaduan saya terjawab,” ujarnya.