Adapun tersangka yang berhasil kita amankan tersebut seorang laki-laki dan berprofesi sebagai butuh harian lepas. Dari hasil pengembangan tersangka ini didapatkan DPO sebanyak 3 orang. Lanjutnya
”tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. ” Ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Belitung Timur mengajak rekan-rekan Awak media untuk lebih masif memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika.
”Apabila ada rekan-rekan media ataupun masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkotika agar memberi informasi kepada petugas Kepolisian dan kami akan menjamin rahasia yang memberi informasi tersebut” Pungkas Kapolres Belitung Timur.
(Red/Z1)





