Imigrasi Tobelo Deportasi Satu WNA Asal Tiongkok

MALUT, zonasatu.net Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 1 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial SH lantaran didapati menyalah gunakan izin tinggal yang dimiliki.

“Yang bersangkutan merupakan Warga Negara Asing pemegang Paspor RRT dan Izin Tinggal Kunjungan,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Moch Adrian melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Berie Januar Pratama Sarbini. Selasa (14/03/2023).

Baca Juga :   Penerapan 5 Hari Kerja Tidak Efektif Bagi Kades

Menurut Berie, Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka kepada yang bersangkutan akan di kenakan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang -undangan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.