Dinas P3A dan KB Halut Gelar Rakor dan Sinkronisasi Kebijakan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender

Perencanaan penganggaran responsive gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan laki-laki.

Menurutnya, berdasarkan Instruksi presiden No 9 tahun 2000 bahwa pengarusutamaan Gender merupakan strategi untuk mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan gender.

“Strategi pengarusutamaan Gender dapat mengidentifikasikan masalah, issu, dan kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan dalam merancang program dan implementasinya dengan selalu mempertimbangkan prespektif laki-laki,” jelasnya.

Dia menambahkan perencanaan dan penganggaran yang responsive gender merupakan instrumen untuk mengatasi adanya kesenjangan akses, kontrol partisipasi dan manfaat pembangunan bagi laki-laki dan perempuan yang selama ini masih ada.

Koordinasi perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan Gender ini adalah salah satu cara untuk meningkatkan kemampuan dalam menyusun perencanaan dan penganggaran yang respnsif gender pada pembangunan di desa,

“Semoga pelaksanaan gender di Halmahera Utara dapat terealiasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran responsive genser,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap kepada peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar bisa memberikan karya nyata kepada daerah terutama dalam rangka percepatan pengarusutamaan Gender di Halmahera Utara (man-02).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *