PATI, zonasatu.net- Ratusan warga yang berstatus petani Desa Pundenrejo Kecamatan Tayu Kabupaten Pati mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati, Selasa (21/3/2023).
Para warga ini menuntut hak atas tanahnya yang dirampas oleh PT Laju Perdana Indah, yang sebelumnya sudah digarap oleh warga sejak setelah kemerdekaan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang Fajar Andhika mengungkapkan, Tanah tersebut sebelumnya berstatus HGB PT BAPPIPUNDIP yang mana kemudian di jual kepada PT Laju Perdana Indah (LPI).

Padahal, selama tanah itu berstatus HGB, masyarakat masih tetap menguasai lahan tersebut, namun pada tahun 2020 PT LPI merusak tanaman petani dan menggantinya dengan tanaman tebu.
“Petani tidak bisa menggarap kembali, karena PT LPI memanfaatkan tanah tersebut untuk menanam tebu, jelas hal ini telah menyalahi aturan, karena berdasarkan izin pemanfaatan HGB PT LPI diperuntukan guna Eplesmeent/komplek perkantoran.”Ucapnya.
Dikatakan, Pada tahun 2024, HGB PT LPI akan habis, sehingga warga secara bersamaan menyerahkan surat keberatan perpajangan HGB PT LPI kepada Kepala Kantor Pertanahan Pati.
“Warga juga menuntut kepada Kepala Kantor BPN Pati untuk memberikan rekomendasi kepada Menteri ATR/BPN agar tidak memperpanjang HGB yang cacat, supaya tanah tersebut dapat dikembalikan kepada Petani Pundenrejo.”Pintanya.





