Permasalahan Hutan Sosial Desa Maitan, Kejaksaan Serahkan Ke Polisi

PATI, zonasatu.net– Permasalahan hutan sosial di Desa Maitan Kecamatan Tambakromo yang terjadi perselisihan hingga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati beberapa waktu lalu, kini diserahkan ke Polresta Pati.

Penyerahan kewenangan ke Polresta Pati itu dilakukan pada Februari 2023, oleh pihak Kejari lantaran perkara itu menjadi kewenangannya pihak penyidik di Kepolisian.

“Perkara itu menjadi kewenangan polisi, jadi kami serahkan kewenangan itu kesana (Polisi, red),”Ungkap Kasiintel Kejari Pati Teguh Dwicahyono, Kamis (30/3/2023).

Terpisah, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar ketika ditemui wartawan membenarkan hal itu.

Menurutnya, Dari hasil dokumen permasalahan hutan sosial di Desa Maitan yang diperiksa saat ini masih dalam penelitian lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *