Kanwil DJPb Maluku Utara Siap Kawal THR dan Gaji ke-13 Tahun 2023 bagi Aparatur Negara dan Pensiunan

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara Tunas Agung Jiwa Brata (Istimewa).

MALUT, zonasatu.net– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan dalam konferensi pers tanggal 29 Maret 2023 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Tahun 2023 Bagi aparatur Negara dan Pensiunan.

“Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan sebagai upaya untuk mendorong konsumsi kelas menengah sebagai bagian dari strategi utuh dalam percepatan pemulihan ekonomi melengkapi kebijakan untuk kelompok masyarakat yang lain.

Baca Juga :   Tuntut Jabatan 9 Tahun, 380 Kades Pati Berangkat Ke Jakarta

Pemberian THR bagi aparatur Negara dan pensiunan dengan tetap memperhatikan keseimbangan dengan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan Negara,” ungkap Sri Mulyani.

Pemberian Tunjangan ini dilatarbelakangi oleh upaya Pemerintah dalam melanjutkan kebijakan fiskal yang bersifat ekpansif, terarah, dan terukur untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan cara mengendalikan inflasi dengan tetap menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai program perlindungan sosial dan pengambilan kebijakan peningkatan konsumsi untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi.

Baca Juga :   Pemkab Ploting Perbaikan Jalan Rp 73 Milyar

“Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 disesuaikan dengan situasi bahwa pada tahun 2023, di tengah membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, masih terdapat risiko ketidakpastian yang disebabkan oleh perlambatan ekonomi global, ketidakstabilan kondisi geopolitik, serta pengetatan kebijakan moneter yang mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi serta harga komoditas.’ lanjutnya.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 diatur melalui PP Nomor 15/2023 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara termasuk tenaga pendidik serta pensiunan dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional dan diharapkan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat serta sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Baca Juga :   Hore, Pelayanan Kantor Desa dan Sekolah SDN 02 Dukuhseti Dibuka

Dalam Pemberian THR dan Gaji ke-13, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara siap mengawal dan memastikan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan tepat waktu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.