PATI, zonasatu.net– Pengadilan Negeri (PN) Pati menunda jadwal sidang putusan terhadap terdakwa Utomo, atas dugaan kasus investasi kapal yang ada di Juwana.
Sidang putusan yang dilakukan secara vicon, dan dijadwalkan pukul 09.30 WIB, Kamis (6/4/2023), terpaksa harus ditunda lantaran terjadi kesalahan teknis yang ada di ruang sidang PN Pati.
“Masalahnya tehnis, karena suara microphone kita di ruang sidang bisa diterima bagus dari LP dan Kejakaan, tapi kita tidak bisa menerima suaranya,”Ungkap Wakil Ketua PN Pati Fery Haryanti di ruang sidang PN Pati.
Menurutnya, Untuk semua alat-alat elektronik yang ada di ruang sidang semua baru, bahkan selalu di setting oleh tim tehnisi, namun tak diketahui kenapa tiba-tiba tidak bisa digunakan.
“Sidangnya hari ini kita tunda dulu, agendanya putusan, dan akan kita lanjutkan pada Hari Senin (lusa, red),”Katanya.
Sementara dalam agenda sidang putusan, nampak dari kedua kubu pendukung dari tergugat dan penggugat mendatangi kantor PN Pati.





