Terdakwa Kasus Penipuan Bebas, Korban Minta JPU Ajukan Kasasi

Gulo juga menganggap majelis hakim keliru mengkonstruksikan hukum, sebab dia mengatakan itu hubungan perdata dan dianggap sudah lunas, maksudnya lunas bagaimana, karena bukti yang diajukan Utomo itu palsu.

“Utomo katanya sudah memperbaiki kapal milik korban dengan uangnya, tapi bagaimana itu uangnya keluar, sementara Utomo masih mempunyai hutang dengan korban yakni Bu Zana, jadi bagaimana logikanya.”Tanya Gulo.

Ia juga membeberkan bahwa Bukti-bukti perbaikan kapal itu tahun 2018, padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan, antara Utomo dengan Bu Zana, dan perbaikan kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 a

l, makanya dari situ Utomo memberikan pernyataan bahwa masih punya hutang.
“Jadi tindakan Utomo yang menyerahkan cek yang sudah tutup buku itu jelas ada tindak pidana, bukan perdata, ini yang majelis hakim harus koreksi,”Bebernya.

“Jadi saya minta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan kasasi, dan ini akan kita laporkan, karena majelis hakim ada perkara yang sama dengan itu, bahkan ketika banding juga diputuskan seperti ini, dan kami akan laporkan, karena konstruksi hukumnya pasti ada aneh-aneh,”Tegasnya.
(Lot-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *