SANANA, zonasatu.net– Sejumlah buruh pelabuhan kapal pelni desa malbufa Kecamatan Sanana Utara belum lama ini melaporkan Ketua Koperasi TKBM Fatmia, Farid Tan ke Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
Farid dilaporkan atas dugaan pemotongan upah buruh sebesar 10 persen sampai dengan 20 persen.
Meskipun laporan aduan tersebut telah resmi diterima pihak SPKT namun akhirnya masalah tersebut kembali diselesaikan secara kekeluargaan karena laporan aduan pelapor itu tidak memiliki bukti kuat atau tidak memiliki dasar hukum.
Amatan media ini, penyelesaian masalah secara kekeluargaan antara pelapor dan terlapor itu berlangsung di ruangan SPKT polres kepsul pada minggu (16/4/23).
Hadir dalam penyelesaian masalah itu diantaranya perwakilan buruh TKBM pelabuhan malbufa, Rahmat Tama dan Jainudin Duwila selaku pelapor,Ketua Koperasi TKBM Fatmia pelabuhan malbufa,Farid Tan selaku terlapor.
Penyelesaian masalah itu dibuat dalam berita acara dan ditandatangan oleh pelapor dan terlapor serta disaksikan langsung oleh Kanit SPKT Ipda Ar.Taufiq dan Aipda Ruslan Umafagur.
Ketua Koperasi TKBM Fatmia, Farid Tan ketika diwancara mengatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan karena tidak ada bukti sama sekali terkait pemotongan upa buruh.
“Tidak terbukti karena memang selama ini saya tidak pernah melakukan hal itu,seperti yang ditudukan,”ujarnya.





