Lebih lanjut, Farid mengatakan kita semua sudah sama-sama diperiksa di kantor polisi jadi memang tidak terbukti bahwa saya tidak melakukan hal yang salah.
“Saya tetap berbesar hati untuk melakukan penyelesaian karena kita semua adalah keluarga yang berada dalam satu kampung.Olehnya itu tidak ada tuntutan balik dari saya,”ucap farid.

Sementara itu,Rahmat Tama selaku pelapor, ketika di wawancara,dia mengakui bahwa setelah masalah tersebut diperiksa pihak kepolisian memang tidak terbukti.
“Memang tidak ada bukti yang bisa memberatkan ketua koperasi TKBM Fatmia Farid Tan. Memang apa yang kami laporkan itu tidak terbukti,”ucapnya mengakui.
Lanjut dia, olehnya itu saya mewakili buruh pelabuhan malbufa meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pak Farid Tan atas tuduhan-tuhan kami yang memang tidak terbukti,”ujarnya.
Terpisah,salah satu buruh pelabuhan malbufa,Jainudin Duwila juga menyapaikan permintaan maaf yang sama kepada Ketua koperasi TKBM Fatmia Farid Tan.
“Saya meminta maaf yang sebesar-besar mungkin kepada pak Farid Tan dan keluarga.Saya sampaikan permintaan maaf ini karena memang laporan yang kami buat tidak ada dasar hukum nya. Jadi kami sangat menyesal dengan kami punya tuntutan ini,”ucapnya.(Edl.03)





