BLORA, zonasatu.net- Pengadilan Negeri (PN) Blora menggelar sidang putusan kasus Pengeroyokan yang dilakukan FA (inisial) pada Oktober 2022 lalu.
Setidaknya, ada 63 personil yang dilibatkan untuk pengawalan pada sidang putusan yang terjadi di Jalan Tarakan Mentul, Kelurahan Karangboyo Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Ajun Komisaris Polisi Agus Budiana, S.H., dalam apel kesiapsiagaan pengamanan sidang menyampaikan, Selama sidang berlangsung anggota diharuskan tetap mematuhi SOP dan selalu mengedepankan sikap humanis dalam mengamankan sidang.