MOROTAI, zonasatu.net- Polres Pulau Morotai melalui Satuan Intelijen Keamanan Unit II Bidang Ekonomi, melakukan langkah-langkah kontrol terhadap Rantai Pendistribusian Beras di Kabupaten Pulau Morotai.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti instruksi dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) yang disampaikan pada Januari 2023 tentang terjadinya inflasi Beras.
Kanit Intel Polres Morotai Rangga Kesuma mengatakan, Para pelaku usaha harus bisa menjual harga beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pusat.

“Kita melakukan upaya dengan menyambangi Distributor Beras maupun Toko sembako yang berada di Kota Daruba, dan kita menghimbau mereka agar tetap menjaga stok Beras dan sembako lainnya,”Ungkap Rangga Sabtu (15/4/2023).