Ironisnya, Sampai dengan bulan Februari 2021, anggaran itu tidak digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dimaksud, bahkan untuk laporan pertanggung jawaban (LPJ) juga tidak ada, sehingga dari hasil penyidikan dan penyelidikan di Kejaksaan, Ty ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2022.
Data yang dihimpun media ini, Ty setelah diamankan oleh anggota Intel Polresta Pati langsung dijemput oleh Tim Pidsus Kejari Pati pada Rabu (31/5/2023), selanjutnya dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dan kemudian dibawa ke Lapas Pati dan akan dilakukan penuntutan ke PN Tipikor Semarang.
Sementara, Kasatreskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar ketika dikonfirmasi wartawan mengaku telah mengamankan DPO itu. Pihaknya berterimakasih kepada masyarakat karena membantu kinerjo kepolisian.
”Ty ini memang menjadi DPO kejaksaan. Dia berjalan dua perkara Tipikor, dan ia bisa tertangkap ini atas informasi yang kami terima dari masayrakat,”Singkatnya.
(Lot-Ws/Z1)





