PATI, zonasatu.net- Diibaratkan peribahasa, Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Itulah yang terjadi terhadap Ty mantan Kepala Desa Semirejo Kecamatan Gembong Kabupaten Pati Jawa Tengah.
Ia berhasil diamankan oleh anggota Intel Polresta Pati dirumahnya pada Selasa (30/5/2023) pukul 23.00 WIB di Desa Samirejo.
Dirinya ditangkap setelah sebelumnya kabur karena tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran Bantuan Keuangan Provinsi tahun 2020 sebesar Rp 525 juta.
Padahal, bantuan Provinsi yang diterima sebanyak tiga kali itu, seharusnya untuk pembuatan drainase di RT 01/RW 01 sebesar Rp 175 juta, pembuatan talud di RT 01/RW 01 sebesar Rp 175 juta dan pembuatan talud diwilayah RW 01 sebesar Rp 175 juta.
Anggaran bantuan keuangan provinsi itu dicairkan secara bertahap oleh bendahara Desa pada bulan Oktober 2020 di Bank Jateng Pati, hanya saja seluruh hasil pencairan diminta Kades pada saat masih menjabat.