“Untuk Desa Mojo sudah selesai melaksanakan pada Mei, Desa Tayuwetan pada bulan Juli, dan Desa Bendokaton Kidul pelaksanaannya pada Agustus,”Ujarnya.
Dirinya mengaku, Untuk proses PAW anggarannya ditanggung dari APBDes, dan tidak ada bantuan dari Pemkab Pati.
“Kalau proses PAW ini anggarannya mutlak dari APBDes, dan saat ini baru 3 desa yang mengusulkan dan sudah siap melaksanakan,”Ucapnya.
Meski begitu, Imam mengatakan bahwa masih ada 3 desa lagi yang belum melaksanakan, diantaranya Desa Pohgading, Desa Danyangmulyo Kecamatan Winong, dan Desa Mintomulyo Kecamatan Juwana.
“Masih ada 3 Desa lagi yang belum siap, dan kita berikan batas akhir sampai bulan November 2023, kalau tidak ada usulan kemungkinan pelaksanaannya pada 2025 mendatang,”Tambahnya.
(Lot-Ws/Z1)





