BLORA, zonasatu.net- Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial R, karena kedapatan membawa obat terlarang jenis Heximer.
Ia diamankan saat polisi memeriksa tas milik korban yang disimpan dalam jok motor, saat terjadi kecelakaan tunggal di wilayah Kecamatan Todanan pada Sabtu (3/6).
Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Edi Santosa mengatakan, Penemuan barang terlarang jenis Heximer ini berawal dari laporan masyarakat desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan adanya kecelakaan tunggal didesanya.
Personel piket Polsek Todanan yang mendapat laporan pun langsung mendatangi TKP dan menemukan 2 orang korban laka tunggal, 1 perempuan dan 1 laki-laki, dan selanjutnya Korban dilarikan ke Puskesmas Todanan untuk diberikan pertolongan Pertama.





