BLORA, zonasatu.net- Seorang pria berinisial FS terpaksa harus diamankan oleh anggota Polsek Sombong, Polres Blora.
Ia digelandang polisi karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan 1 unit mobil milik Fitri, warga Desa Ledok Kecamatan Sambong Kabupaten Blora pada 12 Mei 2023 lalu.
Peristiwa itu bermula saat FS menyewa mobil jenis Xenia milik Fitri, namun setelah 1 Minggu, mobil itu tak kunjung dikembalikan.
FS yang dihubungi, berjanji akan mengembalikan mobil itu pada Sabtu 20 Mei 2023, namun ternyata tidak juga dikembalikan.
Ketika FS dihubungi kembali, ternyata mobil itu sudah berpindah tangan atau sudah digadaikan ke Surabaya.





