Fitri yang merasa dibohongi lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sambong, pada 10 juni 2023.
FS berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sambong ketika hendak melakukan transaksi menyewa kembali mobil rental milik salah satu anggota Polisi yang sudah mengetahui modus yang dilakukannya.
“Pelaku FS akhirnya dapat diamankan saat hendak bertransaksi mobil di Alfamart Jiken,”Ungkap Kapolsek Sambong, AKP Rustam.
Saat ini, Kata Rustam, Pelaku sudah diamankan dan menjalani proses penyidikan.
“Kami sudah mengamankan Barang bukti berupa 1 unit mobil merk daihatsu Xenia, 1 buah HP merk Realmi, 3 Buah SIMCARD berbagai merk, dan atas ulah pelaku ini, Fitri mengalami kerugian sekitar Rp 80 juta,”Terangnya.
(Red/Z1)





