Menurutnya, Masyarakat pemakai ini sadar bahwa warung remang-remang yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, sehingga mereka sebagian harus membongkar warung-warung miliknya sendiri.
“Sebagian dibongkar sendiri, namun masih ada satu sampai dua orang yang hari ini perlu ada penyadaran kembali agar warungnya bisa dibongkar,”Katanya.
Ia mengaku bahwa sebelumnya sudah diberikan peringatan beberapa kali kepada para pemilik warung, bahkan sosialisasi juga sudah dilakukan, sehingga tidak ada kompensasi lagi warung remang-remang itu tetap berdiri.

“Laporan ini sebenarnya sudah lama, dan sudah ditindak lanjuti melalui sosialisasi, tapi namanya masyarakat perlu penyadaran, dan warung prostitusi yang kita tertibkan ada 26 buah dengan kondisi yang memprihatinkan,”Terangnya.
Diketahui, Pembongkaran warung remang-remang yang digunakan sebagai tempat prostitusi melibatkan Satpol-PP Kabupaten, DPUTR, Kecamatan, jajaran TNI/Polri, NU dan Pemerintah Desa.
(Lot-Ws/Z1)





