Menurutnya, Korban dipukul beberapa kali oleh pelaku dalam kondisi tidak stabil lantaran pasca melahirkan anak ke 3.
“Kondisi korban ini belum stabil, karena habis melahirkan, dan dimungkinkan itu yang menjadi penyebab meninggalnya korban,”Ujarnya.
Sampai saat ini, Onkoseno mengaku bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman, karena dimungkinkan ada fakta lain.
“Pelaku diancam Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan ancamannya di atas 5 tahun kurungan, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Pati.”Terangnya.
(Red/Z1)





