Namun, berselang 10 menit, pelaku sudah keluar rumah korban dengan membawa tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 Kg.
“Warga yang curiga lalu memergoki pelaku, setelah diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian, dan selanjutnya AM dibawa ke kantor desa untuk diamankan,”Ujarnya.
Saat ini, Lanjut Puji, Polisi sudah mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa tabung gas LPG warna hijau ukuran 3 Kg, dan Hanphone merk Samsung milik pelaku.
“Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 200 ribu, dan pelaku juga diancam pasal 363 K.U.H Pidana dengan ancaman 5 tahun kurungan,”Jelasnya.
(Lot-Ws/Z1)





