PATI, zonasatu.net- Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebesar Rp 70 milyar lebih.
Penetapan itu terjadi kenaikan dari tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 60 milyar lebih.
Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Zabidi menjelaskan, Usulan DBH PKB itu ditetapkan oleh Pemkab Pati, namun untuk kewenangannya itu dari Pemprov Jawa Tengah.
“Pajak kendaraan bermotor itu adalah kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kita dapat bagi hasilnya,”Ungkapnya Rabu (21/6/2023).





