Saat ini, Kata Dia, Pemkab Pati sampai bulan Mei baru menerima dana sebesar Rp 19 milyar lebih, atau 27 persen dari jumlah nilai yang ditetapkan.
“Kalau sampai bulan ke 5 ini untuk realisasinya baru 27 persen, dan dana itu sistem pencairannya dari Pemprov secara bertahap,”Katanya.
Menurutnya, Dalam regulasi pengaturan pencairan DBH itu diatur di Peraturan Gubernur (Pergub). Hal itu karena otoritasnya di Provinsi, dan Pemkab Pati akan menerima penyaluran DBH PKB dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah setiap bulan.
“Tahun 2022 lalu, dapat terealisasi Rp 62 Milyar lebih, dan untuk target di tahun 2023 kita naikkan, sedangkan di tahun 2024 nanti kami khawatir jika target itu tak bisa capai, karena itu akan berdampak maslah.”Tandasnya.
(Red/Z1)





