Agus mengaku bahwa dari hasil ekspos nanti selanjutnya akan dilakukan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), dan perkara itu apakah masuk perdata atau pidana itu nanti tergantung proses dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Polresta Pati.
“Nanti hasil LHP kita serahkan ke Bupati, dan akan disampaikan ke Polres, karena soal perdata atau pidana itu nanti yang menangani Polres,”Ujarnya.
Diketahui, Untuk status Kades Bulumanis Lor Muhammad Kunarso saat ini sudah dinonaktifkan sementara selama 3 bulan, dan untuk semua aset desa yang dikuasainya juga harus dikembalikan.
Namun, surat peringatan untuk pengembalian aset yang dilayangkan selama 3 kali, ternyata tidak diindahkan.
Bahkan, sesuai informasi untuk surat panggilan terakhir yang dilayangkan pada Senin (3/7), Kades non aktif ini juga tidak mau hadir tanpa ada alasan yang jelas.
(Red/Z1)





