Margarito Kamis : Putusan M. Ichsan Bukan Sekadar Meringankan Tetapi Dibebaskan

MALUT, zonasatu.net — Putusan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Ternate dengan tiga terdakwa salah satunya M. Ichsan Efendi, dengan hukuman berbeda mendapat sorotan dari Pakar Hukum Tata Negara.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika ditemui awak media dikediamannya, Minggu (16/7/2023), mengatakan, putusan Majelis tingkat pertama dalam perkara ini, ada terdapat beberapa kejanggalan, yang pertama konfrensitas dan pertimbangan yang dalam.

“Dari kejanggalan itu sehingga menjadi dasar lahirnya kejanggalan lain, dimana ketiga terdakwa didakwa melakukan Tipikor di Perusda yang kerugian negara relatif sama yakni sekitar Rp 3 miliar dan ada satu yang telah mengembalikan duit kerugian negara sebesar Rp 200 juta,” jelas dia.

Menurut Margarito, yang menjadi pertanyaannya berapa kerugian negara yang terbukti dalam persidangan ?, Bagaimana cara hakim memperoleh rasio dari jumlah kerugian negara dan lainnya hukum?

“Sejauh yang saya ketahui, kerugian negara itu tidak sampai, tapi katakanlah yang terbukti dalam persidangan, itu sebesar Rp 3 miliar sesuai dakwaan jaksa, apakah itu rasional menghukum orang dalam hal ini Ichsan Efendi dan Ramdani selama itu,”Ujar Margarito.

Lebih lanjut Margarito mengungkaokan, bagi dirinya itu tidak rasional, sebab ia telah mempelajari sepintas lalu putusan Pengadilan tingkat pertama itupun temukan kejanggalan lain.

Misalnya,. kata Margarito kalau Perusda tidak mengunakan audit eksternal untuk mengaudit perusahaan tersebut atas permintaan Pemda Kota Ternate selaku pemegang saham karena audit itu biaya besar, apakah itu logis fakta itu dipersalahkan atau dibebankan kepada Perusda ?.

“Bagi saya itu tidak logis, mengapa tidak logis karena yang meminta adalah pemilik modal yang sah,” tuturnya.

Kemudian tambah dia, kejanggalan yang kedua, siapakah yang berkewenangan membuat RUPS apakah Perusda atau Pemilik Modal, dan kalau Perusda tidak membuat RUPS, apa dasar Perusda atau Dirut disalahkan.

“Dan kalau ada tindak tanduk Perusda dalam hal ini Ichsan Efendi dan lain-lain dalam menyelenggarakan perusahaan itu, katakanlah tidak mendapat persetujuan dari Komisaris, lalu Komisaris tidak dipersalahkan, sebab Komisaris tahu ada tindak tanduk yang salah tapi diam, terus apa tanggungjawab komisaris.” Ujarnya.

“Ini merupakan kejanggalan kecil yang terlihat dari putusan yang sudah dilaksanakan sekarang ini, yang mesti didalami secara detail oleh majelis tingkat Banding,” sambungnya.

Olehnya itu, mengapa Margarito menghendaki agar majelis tingkat Banding benar-benar mendalami dan mempertimbangkan secara komprehensif semua aspek, baik aspek keadilan, Kebenaran dan Kemanusiaan, kalau tidak memperhatikan hal itu maka berhentilah menjadi orang hukum.

“Mengapa hal itu perlu dipertimbangkan, Karena sepintas lalu saya baca putusan, tidak ada intinsi atau dalam hukum pidana disebut mensrea yang nyata,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *