Margarito juga lantas mempertanyakan, apakah tindakan Dirut mau beli ini, itu, setiap harinya harus dilaporkan ke Komisaris ya lebih baik jangan berdagang dan kalau tidak dilaporkan kenapa tidak berhentikan, ditegur atau diaudit.
“Kalau begini cara berpikir Majelis dalam putusan Ichsan dan kawan- kawan, semestinya ada orang lain yang didakwa, karena kegiatan yang tidak dilaporkan kepada Komisaris itu salah dan itu yang menyebabkan Ichsan dihukum,” terangnya.
Dia juga menegaskan, Jaksa juga harus cermat, jangan asal dakwa, kenal dulu fakta, kenal betul hukumnya baru kontruksi tanggungjawabnya, itu yang masuk akal, dan tidak salah hukum sehingga membuat orang itu beradap dan bermartabat serta kemanusiaannya terjaga dan keadilannya terpelihara.
“Pertanggungjawaban berdasarkan fakta dari seluruh aspek hukum agar tidak menjadi instrumen penjaringan, sebab itu merendahkan anda sendiri, jadi anda harus benar -benar membaut fakta itu bersih, hukum itu bersih baru perpaduan kedua hal itu menjadi dasar anda menghukum orang, kalau anda keluar dari itu anda berhenti jadi orang hukum,” tegas Margarito.
Mantan staf Mensesneg itu juga mengatakan, dan sangat berbahaya kalau anda mengunakan sebut saja publik, korupsi itu berbahaya, dan dengan dasar itu anda main limpah saja maka anda fasis.
“Tidak begitu cara berpikir, anda tidak boleh mengadili, memutuskan membebani hukum kepada orang, berdasarkan opini publik, tapi harus mengunakan fakta yang tersaji dalam hukum, yakni periksa fakta secara betul, tentukan hukumnya secara betul baru kontruksi hukum dari kasus itu selanjutnya menghitung aspek -aspek nonteknis baru keadilan bisa ada dan kalau tanpa itu semua maka bisa dibilang tanpa alasan,” jelas Margarito.
Dia juga menambah, kerugian negara yang terbukti dalam persidangan dengan terdakwa Ichsan sebesar Rp 400 juta dan divonis 7 tahun, menurut dia, hal itu kan konyol.
“Dimana letak konyolnya, coba bayangkan ada terdakwa lain yang terbukti juga merugikan keuangan negara Rp 400 juta sekian lalu dikembalikan setengahnya itu terus hukumnya jadi 1 tahun dari 7 tahun yang dituntut JPU, orang ini terbukti juga tapi tidak dikembalikan maka divonis 7 tahun, bagi saya itu kelewatan dan tidak masuk akal,” tuturnya.
Padahal lanjut dia, kalau dilihat secara keseluruhan konstruksinya dan kadar hukumnya semua sama, jabatan mereka Dirut dan auditnya tidak dilakukan dan seterusnya.
“Kesalahan ini juga tidak sepenuhnya kesalahan para Dirut ini, tapi kesalahan juga ada pada pihak Pemda Kota selaku pemegang saham dan unsur -unsur lain organ -organ lain dalam perusahaan itu,”tegas dia.
Olehnya itu, ada alasan yang cukup untuk membebaskan Ichsan bukan sekedar meringankan tetapi dibebaskan, karena sejauh bacaan ia, tidak ada yang menguntungkan dirinya (Ichsan) sendiri, dan sekali lagi tindak pidana itu tidak dimaksudkan oleh Ichsan
“Kalau ada prosedur-prosedur perusahaan tadi tidak tepat, itu sebabnya ada pengawasan, komisaris kalau sudah tahu kenapa anda diam, nanti sudah jadi begini baru anda ribut, lalu anda ngapain saja selama ini. Saya mendesak kepada majelis hakim Banding agar mendalami betul syaratil, fakta -faktanya baru dikonstrukstil hukum khusus atas dalam peristiwa ini baru lah memutuskan tidak bisa begitu aja menerima tuduhan,”pungkasnya.(tim)





