BLORA, zonasatu.net– Seorang pria berinisial RFR (28) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Tunjungan Polres Blora.
Ia diamankan oleh anggota Polsek Tunjungan karena diduga melakukan Penggelapan 1 unit mobil daihatzu Xenia milik T pada 10 Juli 2023 lalu.
Kapolsek Tunjungan AKP Nur Dwi Edie membenarkan hal itu. Menurutnya, RFR diamankan polisi karena terbukti melakukan penggelapan mobil di wilayah kecamatan Tunjungan.
“Awalnya mobil itu disewa oleh RFR selama 3 hari, tapi ternyata oleh pelaku mobil itu digadaikan,”Ungkap Nur Senin (17/7/2023).
Menurutnya, T terpaksa melaporkan RFR karena mobil yang sudah disewanya selama 3 hari itu tidak diberikan uang sewa, bahkan RFR juga selalu beralasan ketika ditagih.