“Sebenarnya itu langkah maju bagi Pemkab, memang ada yang tidak suka, terutama Kades, atau perangkat yang jarang berkantor,”Ujarnya.
Diakui, Sebelumnya untuk Perbup itu sudah pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MA), dan saat itu dimenangkan oleh Pemkab, jadi sebenarnya tidak salah, dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemkab itu sudah benar.
“Komisi A sudah pernah mendorong, bahkan rekomendasi di dalam LKPJ, agar itu dikembalikan ke desa, hanya saja disitu banyak kepentingan (tanda kutip, red), dan itu tidak usah dijelaskan secara detail,”Sindirnya.
Terpisah, Plt Kepala Dispermades Kabupaten Pati Tri Haryama mengaku akan lebih berhati-hati dalam merivisi Perbup 56 yang nantinya akan di proses. Hal itu menyusul lantaran dari unsur pimpinan sudah mempercayakannya sebagai leading sektor,
“Untuk waktunya kapan selesai itu nanti tergantung, karena Pj Bupati itu merubah Perbup paling cepat 3 bulan, “Singkatnya.
(ADV/Z1)





