PATI, zonasatu.net || Pemerintah menetapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2023 untuk reklame sebesar Rp 1,2 milyar.
Reklame itu meliputi reklame papan, kain, reklame melekat stiker, selebaran, reklame berjalan, udara, apung reklame suara, film, dan reklame peragaan.
Kepala Bidang (Kabid) Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Zabidi mengatakan, Untuk target reklame ini sudah diatur dalam Perbup No.7 tahun 2018, dan reklame yang dipungut retribusi itu harus mengandung informasi.
“Reklame yang ditarik retribusi untuk PAD ini yang memberikan informasi dan nilai komersial,”Ungkapnya ditulis Kamis (3/8/2023).
Menurutnya, Dari hasil retribusi yang didapat dari reklame sampai bulan Juni 2023 sudah mendapatkan lebih dari 50 persen, atau 76,29%.
“Ini baru triwulan kedua, dan kita sudah mendapatkan 50 persen lebih retribusi dari reklame yang kita dapat,”Katanya.





