Ia mengaku untuk reklame yang ada di sepanjang jalan di Pati tidak semua dipungut retribusi, misalnya, reklame parpol, dan reklame yang digunakan untuk kegiatan pelayanan masyarakat, sosial, keagamaan baik yang dilaksanakan pribadi dan badan hukum.
“Reklame ini sistemnya kita Dana Bagi Hasil (DBH), dan kita berharap untuk target yang ditetapkan oleh Pemkab bisa terpenuhi, bila perlu bisa melebihi target, agar bisa menutup defisit dari target pencatatan.”Tandasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin sebelumnya menanggapi soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pati tahun 2023 agar mengalami kenaikan.
Menurutnya, Strategi wajib pajak harus menjadi solusi untuk penataan pembayaran pajak reklame, sehingga itu harus dilakukan penataan agar bisa tertib.
“Pajak reklame harus dilakukan penataan, agar tidak terjadi tunggakan, karena setiap tahun pasti akan terjadi kenaikan, namun begitu masih banyak potensi lain yang bisa dijadikan PAD, namun itu harus dilakukan pengelolaan yang baik, agar besaran PAD di Kabupaten Pati pada tahun 2023 ini jauh lebih baik.”Tandasnya.
(ADV/Z1)





