Komisi D Pastikan Sekolah Yang Dapat Bantuan Harus Sesuai Dapodik

Diketahui, sebelumnya terdapat Sekolah Dasar (SD) Negeri Bermi 03 yang terletak di Kecamatan Gembong Kabupaten Pati Jawa Tengah kondisinya memprihatinkan.

Ada beberapa ruangan yang rusak, namun yang paling parah berada di tiga ruangan, yakni kelas 5 dan 6, sedangkan untuk kelas 2 keramiknya masih model lama, dan tidak ada plafon, bahkan untuk atap ruangan masih menggunakan asbes.

“Kondisi ini terjadi sudah bertahun-tahun, dan membuat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tak nyaman, apalagi beberapa bangunan masih menggunakan asbes.”Ungkap Kepala Sekolah SD Negeri Bremi 3, Gunawi pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

Pihak sekolah, Kata Gunawi, Sudah melakukan koordinasi dengan dinas terkait, hanya saja masih terganjal dengan aturan yang mengakibatkan tidak bisa mendapat anggaran untuk perbaikan ruangan yang rusak.

“Sesuai aturan tiap tahun harus ada 60 siswa, tapi disini kita tak bisa sebanyak itu, jadi apabila berharap bantuan itu sulit,”Sesalnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Sa’dun menjelaskan, Dalam aturan disebutkan bahwa sesuai regulasi saat ini salah satu aturan untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK), minimal setiap sekolah mempunyai siswa sebanyak 60 orang.

“Regulasi itu berubah-berubah, dulu dibatasi yang mendapatkan DAK itu akreditasinya B, sedangkan akreditasi A tidak boleh karena sudah baik, dan 2 tahun terkahir ini dibatasi jumlah siswanya minimal 60. Karena yang ditangani itu yang banyak dulu,”Terangnya.
(ADV/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *