Blora, zonasatu.net || Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora melakukan penertiban terhadap kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Hal itu dilakukan sesuai Instruksi dari Korlantas Polri.
Para pengendara yang masih menggunakan knalpot yang tidak standar pabrik atau lebih dikenal dengan knalpot tembak atau knalpot brong maka akan ditindak.
Kasat Lantas Polres Blora melalui Kanit Kamsel Ipda Hadi Sutomo, mengatakan, Penindakan terhadap knalpot itu dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Kegiatan ini untuk melakukan penertiban bagi penggunan roda dua yang menggunakan knalpot brong, karena sesuai instruksi Korlantas memang dilarang,” Ipda Hadi Senin (14/8/2023).





