Menurutnya, Penertiban terhadap knalpot brong ini sebelumnya juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat melalui surat edaran dari Bupati Blora tentang larangan penggunaan knalpot brong.
“Selain penggunaan knalpot brong yang dilarang, penggunaan sparepart kendaraan juga harus sesuai standar dari Pabrik seperti Helm SNI, kaca spion dan juga membawa surat kendaraan yang lengkap.”Katanya.
Penertiban ini, Lanjut Dia, Dilakukan agar tercipta kenyamanan dan ketentraman warga tanpa suara bising knalpot brong.
“Kegiatan ini akan terus dilaksanakan, supaya tidak ada lagi yang menggunakan knalpot brong di wilayah Kabupaten Blora.”Tegasnya.
(Red/Z1)





