“Untuk penetapan pajak retribusi masih tetap mengacu pada Perda lama, selama itu belum ada penetapan Perda yang baru atau perubahan, maka penetapan pajak dari daerah masih sama, Rp 29,8 milyar,,”katanya.
Sugiharto mengaku belum bisa menyampaikan, apakah nanti di tahun 2024, untuk Perda baru yang dibuat itu ada kenaikan dari penetapan nilai pajak sebelumnya atau tidak, sebab masih menunggu Perda baru yang dibuat
“Kita belum bisa sampaikan berapa untuk penetapan pajaknya, tapi mungkin nanti kalau Perda baru itu sudah jadi, pasti nanti akan ada perubahan ketetapan pajak,”ujarnya.
Saat ini, Lanjut Dia, Untuk Perda baru tentang retribusi pajak yang dibuat itu masih dalam pembahasan dengan Pansus, setelah itu selesai akan dikonsultasikan dengan Pemprov.
“Pembahasan kemarin itu 9 objek pajak, salah satunya di kami mengampu tentang PBB dan BPHTB, dan tarifnya masih tetap, dibawah Rp 1 milyar itu 0,1 persen, diatas Rp 1 milyar itu 0,2 persen, dan 0,9 persen untuk lahan produksi pangan dan peternakan.”tandasnya.
(Red)





