PATI, zonasatu.net || Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pati, ternyata belum bisa menetapkan berapa besaran Retribusi dan Pajak Daerah untuk tahun 2024.
Hal itu lantaran masih menunggu penyesuaian dari UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Kepala Bidang (Kabid) PBB Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sugiharto mengatakan, Pemda saat ini sedang menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi dan pajak daerah, yang akan diberlakukan Januari 2024 mendatang
“Saat ini, semua daerah di seluruh Indonesia, sedang membuat Perda baru, dan nanti akan diberlakukan pada 2 Januari 2024,”ungkapnya Kamis (21/9/2023).
Menurutnya, Untuk penetapan pajak retribusi tahun 2024 belum ditetapkan, karena saat ini masih ada penyusunan soal tarif, dan targetnya pada akhir tahun 2023 ini baru bisa ditetapkan.