BLORA, zonasatu.net || Kepala Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora R (51), ditangkap aparat Kepolisian Polres Blora.
R ditangkap karena sebelumnya atas dugaan penyimpangan Dana APBDes Tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet saat Konferensi Pers di Aula Aryaguna Polres Blora, mengatakan, Dari hasil penyelidikan R diduga tidak melaksanakan kegiatan DD tahun 2022. Hal itu mencuat dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan untuk Pembangunan yang mengalir dari APBDes Tahun 2022, ternyata tidak dilaksanakan tetapi anggarannya sudah berkurang.
“Laporan pembangunan menggunakan anggaran APBDes Tahun 2022 dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2022, beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti RLTH, TALUD, JUT dan beberapa pembangunan yang lain, ternyata secara fisik tidak ada. Ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan Material tapi pembangunannya tidak ada,”katanya.
Modus yang dilakukan Kades ini memberitahu kepada Bendahara OF, Bahwa dana APBDes akan turun dan dipinjam, kemudian kedua orang tersebut pergi ke Bank untuk melakukan pencairan dana, kemudian Bendahara Desa diminta untuk membuat berita acara bahwa anggaran tersebut digunakan seolah-olah untuk kepentingan yang lain.
“Dalam berita acara APBDes, dituliskan bahwa digunakan untuk pembangunan namun faktanya malah digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa itu.”ujarnya.