Ingat, SK Pemberhentian Perangkat Desa Yang Nyaleg, Harus Segera Sampaikan KPU

PATI, zonasatu.net || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menetapkan untuk penetapan akhir Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) akan dilaksanakan pada 3 November 2023, sementara pengumumannya akan disampaikan pada 4 November 2023.

Hal ini disampaikan Plt Ketua KPU Kabupaten Pati Haryono Kamis (21/9/2023).

Menurutnya, Dari hasil verifikasi untuk Partai Politik (Parpol), yang mendaftarkan diri ke KPU, administrasi berkas yang disampaikan ke KPU, semuanya sudah lengkap dan memenuhi syarat.

Baca Juga :   DPRD Pastikan Perda Retribusi Pajak Daerah Tuntas Awal Tahun 2024

Namun, apabila ada administrasi yang belum lengkap, itu hanya Surat Keterangan (SK), untuk pemberhentian perangkat desa atau Kepala Desa (Kades) yang ingin maju sebagai Calon Legeslatif (Caleg) di 2024 mendatang.

“SK pemberhentian sebagai perangkat desa atau Kades harus disampaikan paling akhir pada 3 Oktober 2023, apabila waktu yang ditetapkan itu belum menyerahkan SK, maka dianggap gagal sebagai Caleg.”katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.