PATI, zonasatu.net || Penyandang Disabilitas yang sudah bisa mengendarai mobil sekarang tidak harus bingung lagi. Pasalnya, Di Satpas Polresta Pati kini sudah memberikan pelayanan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) D1.
Fungsi SIM D1 ini setara dengan SIM A, tapi hanya diperuntukkan bagi mereka yang mengalami atau penyandang Disabilitas, namun bisa mengendarai mobil.
Hal ini disampaikan Baur SIM Satpas Polresta Pati Bripka Hery kepada wartawan Senin (25/9/2023).
Menurutnya, SIM D1 ini diterbitkan melalui kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kapolri melalui Peraturan Kepala Kepolisian atau Perkap nomor 5 tahun 2021. Peraturan ini kemudian diperbarui melalui Perkap nomor 2 tahun 2023 tentang Penertiban dan Pengadaan Surat Izin Mengemudi.
“Pelayanan bagi penyandang Disabilitas yang ingin membuat SIM D1 sudah bisa, dan sejauh ini sudah ada beberapa masyarakat Pati penyandang disabilitas yang sudah punya dan memiliki SIM D1,”katanya