MALUT, Zonasatu — PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah menyelesaikan kegiatan Penanaman dan Perawatan di area rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terletak di Kecamatan Galela kabupaten Halmahera Utara seperti yang diamanatkan dalam SK.869/Menlhk-PDASHL/KTA/DAS.1/3/2017 tanggal 3 Maret 2017 tentang penetapan lokasi DAS dan dokumen Rancangan Teknis kegiatan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS.
Selanjutnya, NHM melalui kontraktor, PT SARBI, akan melanjutkan kegiatan rehabilitasi DAS ini ke tahapan Penilaian dan Pengembalian. Pembayaran tahap pertama untuk kegiatan ini telah dilakukan, dan sejak kemarin Selasa, 10 Oktober 2023, tim Penilaian yang terdiri dari unsur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Ake Malamo, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halmahera Utara dan Dinas Kehutanan Maluku Utara, telah memulai kegiatan Penilaian di area rehabilitasi DAS ini.
“Saat ini kami sedang melakukan kegiatan penilaian rehab DAS dengan melibatkan beberapa pihak terkait. Diperkirakan kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar 2 minggu sejak SK diterbitkan dari Kementerian Kehutanan,” ujar Manajer Lingkungan NHM, Widi Wijaya., melalui siaran Pers, Rabu (11/10/2023).